Diskon BPHTB Hingga 40% dari Pemkot Surabaya, Berlaku 10-31 Juli 2026
Edy Santoso

Pemerintah Kota Surabaya kembali memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen. Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dan berlaku untuk periode pembayaran 10 hingga 31 Juli 2026. Insentif ini diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Bagi masyarakat yang sedang menyelesaikan proses balik nama tanah dan bangunan di Surabaya, momen ini layak dimanfaatkan. Besaran pengurangan berbeda tergantung jenis perolehan hak dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Rincian Pengurangan BPHTB
Untuk perolehan hak melalui jual beli, besaran pengurangan pokok BPHTB adalah:
NPOP Rp0 - Rp1 miliar: pengurangan 30%
NPOP di atas Rp1 miliar - Rp2 miliar: pengurangan 15%
NPOP di atas Rp2 miliar: pengurangan 5%
Sementara untuk perolehan hak non jual beli — seperti waris, hibah, dan sejenisnya — pengurangan yang diberikan lebih besar:
NPOP Rp0 - Rp1 miliar: pengurangan 40%
NPOP di atas Rp1 miliar - Rp2 miliar: pengurangan 35%
NPOP di atas Rp2 miliar: pengurangan 25%
Perlu dicatat, pengurangan ini tidak berlaku untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
Program Tahunan yang Konsisten Digelar Pemkot Surabaya
Diskon BPHTB dalam rangka HUT Kemerdekaan RI sudah menjadi agenda rutin Pemkot Surabaya beberapa tahun terakhir, dengan pola besaran pengurangan yang relatif serupa dari tahun ke tahun. Konsistensi ini membuat program tersebut cukup dikenal di kalangan masyarakat yang berencana mengurus peralihan hak atas properti, baik lewat transaksi jual beli maupun warisan keluarga.
Bagi keluarga yang selama ini menunda proses balik nama karena pertimbangan biaya, periode Juli biasanya menjadi waktu yang paling ringan secara fiskal dalam setahun.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini
Insentif ini terbuka untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang melakukan perolehan hak atas tanah dan bangunan di wilayah Kota Surabaya, baik melalui jual beli, waris, hibah, maupun bentuk peralihan hak lainnya. Pembayaran BPHTB umumnya dilakukan melalui virtual account bank yang bekerja sama dengan Bapenda, sehingga prosesnya bisa diselesaikan tanpa perlu antre lama di kantor pelayanan.
Informasi lebih lanjut serta panduan pengajuan dapat diakses melalui laman resmi bapenda.surabaya.go.id, media sosial @bapendasurabaya, atau layanan chat di nomor yang tertera pada kanal resmi Bapenda Surabaya.
Kaitannya dengan Rencana Membeli atau Mewariskan Properti
Bagi calon pembeli yang transaksinya kebetulan jatuh pada periode 10-31 Juli 2026, potongan pada NPOP kategori jual beli bisa menjadi penghematan tambahan di luar harga unit itu sendiri. Sementara bagi keluarga yang tengah mengurus warisan atau hibah properti, pengurangan hingga 40 persen pada kategori non jual beli menjadikan momen ini kesempatan baik untuk menuntaskan legalitas kepemilikan yang mungkin selama ini tertunda.
Artikel ini bersifat informasi umum untuk tujuan edukasi, bukan nasihat keuangan atau hukum yang bersifat personal. Besaran pengurangan BPHTB dapat berbeda tergantung kategori transaksi dan NPOP masing-masing objek pajak. Untuk simulasi dan kepastian besaran pengurangan sesuai kondisi transaksi Anda, konsultasikan langsung dengan Bapenda Kota Surabaya atau notaris/PPAT terkait.
Sedang mempertimbangkan membeli rumah di Surabaya dan ingin memanfaatkan momen diskon BPHTB ini? Tim Properti Studio siap membantu Anda menemukan hunian yang sesuai kebutuhan sekaligus mendampingi proses transaksinya. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

