Biaya Jual Rumah yang Wajib Disiapkan Penjual Sebelum AJB

Edy Santoso

Biaya Penjual Properti

Menjual rumah sering dibayangkan sederhana: harga jual disepakati, uang masuk rekening, urusan selesai. Kenyataannya, biaya jual rumah mencakup beberapa potongan yang mengurangi nilai bersih yang benar-benar diterima penjual — dan sebagian besar justru sudah harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani, bukan menunggu sampai serah terima kunci. Tanpa bukti setoran PPh Final dan validasi pajak lainnya, PPAT tidak akan memproses AJB sama sekali.

Artikel ini merinci biaya jual rumah tersebut dari sisi penjual, lengkap dengan dasar hukum yang mengaturnya.

PPh Final Jual Rumah 2,5% dari Nilai Transaksi

Ini adalah kewajiban pajak terbesar yang ditanggung penjual, dan sering tertukar dengan BPHTB yang justru menjadi kewajiban pembeli. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, dengan tarif 2,5% dari nilai bruto transaksi — atau dari NJOP, mana yang lebih tinggi.

Untuk rumah yang terjual Rp1 miliar, PPh Final yang harus disetor adalah Rp25.000.000. Pajak ini bersifat final, artinya tidak digabungkan atau dihitung ulang dengan penghasilan lain dalam perhitungan PPh terutang di SPT Tahunan — tapi tetap wajib dicantumkan sebagai "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final" di lampiran SPT Tahunan. Yang lebih menentukan secara praktis: pajak ini harus disetor dan divalidasi sebelum PPAT bisa menandatangani AJB. Tanpa bukti setoran ini, transaksi tidak bisa dilanjutkan ke tahap akad.

Ada pengecualian: transaksi dengan nilai bruto di bawah Rp60 juta oleh penjual berpenghasilan di bawah PTKP bisa mendapat pembebasan, dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke KPP tempat penjual terdaftar — diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016.

Pelunasan Sisa KPR dan Biaya Roya

Jika rumah yang dijual masih dalam status KPR aktif, penjual wajib melunasi sisa pokok pinjaman ke bank sebelum sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli baru. Proses ini disebut pelunasan dipercepat (early settlement), dan sebagian bank mengenakan biaya penalti pelunasan dipercepat — besarannya bervariasi sesuai kebijakan bank dan tercantum dalam perjanjian kredit awal.

Setelah pelunasan selesai, status Hak Tanggungan yang membebani sertifikat perlu dihapus melalui proses yang disebut roya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Tanpa roya, sertifikat tetap tercatat memiliki beban hak tanggungan meski utangnya sudah lunas — dan ini akan menghambat proses balik nama ke pembeli baru. Biaya roya di BPN relatif kecil, umumnya di bawah Rp500.000, namun sering luput dari perhitungan awal penjual.

Komisi Agen Properti Sesuai Permendag No. 33 Tahun 2025

Berbeda dari asumsi umum bahwa komisi agen murni kesepakatan bebas, besarannya sebenarnya diatur pemerintah. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) — pembaruan dari Permendag Nomor 51/2017 — menetapkan komisi jual-beli properti di kisaran 2% sampai 5% dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada penjual.

Batasan ini secara hukum mengikat perusahaan perantara perdagangan properti yang berbadan hukum dan terdaftar resmi (memiliki SIU-P4 dan tenaga ahli bersertifikat BNSP). Agen independen yang tidak bernaung di bawah P4 berbadan hukum secara praktik sering mengikuti kisaran yang sama, meski penegakannya berbeda dari agen yang bekerja di bawah P4 resmi.

Poin penting bagi penjual: pastikan besaran komisi dan skema pembayarannya (dibayar saat DP masuk atau saat pelunasan) disepakati tertulis sejak awal dalam perjanjian pemasaran (listing agreement) — bukan dibicarakan setelah pembeli sudah ditemukan.

Biaya Notaris atau PPAT (Jika Ditanggung Bersama)

Seperti dijelaskan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021, hukum tidak mengatur secara kaku siapa yang menanggung biaya jasa PPAT untuk pembuatan AJB. Dalam praktik pasar properti di Indonesia, pola yang umum adalah pembagian rata (50:50) antara penjual dan pembeli, meski negosiasi "harga bersih" (penjual menerima angka tertentu, semua biaya ditanggung pembeli) juga sering terjadi.

Karena tidak ada aturan baku, poin ini wajib dicantumkan tertulis dalam PPJB atau kuitansi tanda jadi di awal transaksi — bukan diasumsikan sepihak oleh salah satu pihak.

Kewajiban PBB Tahun Berjalan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihitung berdasarkan kepemilikan pada tanggal 1 Januari tahun berjalan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kini menaungi pengaturan pajak daerah termasuk PBB perdesaan-perkotaan. Jika transaksi terjadi di tengah tahun, penjual dan pembeli lazim membagi kewajiban PBB secara proporsional sesuai jumlah bulan kepemilikan — meski ini murni kesepakatan dagang, bukan kewajiban yang diatur eksplisit dalam undang-undang.

Penjual perlu memastikan SPPT PBB tahun berjalan sudah lunas sebelum AJB, karena tunggakan PBB bisa menghambat proses validasi pajak di PPAT.

Simulasi Alokasi Dana dari Harga Jual

Sebagai gambaran, untuk rumah yang terjual Rp1 miliar, tanpa sisa KPR, menggunakan jasa agen dengan komisi 2,5%:

  • PPh Final (2,5%): Rp25.000.000

  • Komisi agen (2,5%): Rp25.000.000

  • Biaya PPAT (dibagi 50:50, estimasi 0,5% dari nilai transaksi, porsi penjual): Rp2.500.000

  • PBB tahun berjalan (estimasi porsi 6 bulan): Rp500.000–Rp1.000.000

Total dana yang teralokasi dari harga jual pada contoh ini berada di kisaran Rp53 juta – Rp54 juta, atau sekitar 5,3% dari harga jual. Artinya, dari Rp1 miliar harga jual, dana bersih yang benar-benar diterima penjual berada di kisaran Rp946 juta — sebelum dikurangi kewajiban lain seperti pelunasan sisa KPR jika ada.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PPh Final bisa ditanggung pembeli? Secara hukum, kewajiban penyetoran ada pada penjual. Namun dalam negosiasi "harga bersih", pembeli bisa sepakat menanggungnya secara finansial — asalkan disepakati tertulis, karena PPAT tetap akan mencatat penjual sebagai wajib setor di sistem pajak.

Apakah komisi agen bisa dinegosiasikan? Besaran komisi terikat pada rentang yang ditetapkan Permendag No. 33 Tahun 2025 (2%-5% untuk jual-beli), tapi angka pastinya di dalam rentang itu tetap terbuka untuk dinegosiasikan sesuai lingkup jasa yang diberikan — misalnya agen yang menangani pemasaran penuh hingga pendampingan akad biasanya berada di ujung atas rentang tersebut.

Menghitung potongan-potongan ini sejak awal membantu penjual menetapkan harga jual yang realistis — bukan angka yang terlihat besar di permukaan tapi menyusut jauh saat dana benar-benar cair. Tim Properti Studio terbiasa membantu penjual menyiapkan simulasi ini sebelum properti dipasarkan.


Disclaimer:

Artikel ini bersifat informasi umum dan disusun berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat penulisan (Juli 2026). Komisi agen terikat pada rentang di Permendag No. 33 Tahun 2025, namun angka pastinya di dalam rentang tersebut tetap hasil kesepakatan. Pembagian biaya notaris/PPAT antara penjual dan pembeli juga bersifat kesepakatan, bukan tarif resmi pemerintah. Untuk perhitungan yang mengikat, konsultasikan dengan kantor pajak (KPP terdaftar), notaris/PPAT, dan bank pemberi KPR. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan.

Sumber:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan — peraturan.go.id

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 — pajak.go.id

  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah — peraturan.go.id

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah — atrbpn.go.id

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah — djpk.kemenkeu.go.id

  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti — kemendag.go.id

Disclaimer.

  1. Informasi Developer
    Informasi mengenai pengembang disajikan berdasarkan data dan materi resmi yang diperoleh dari pihak developer terkait. Properti Studio berperan sebagai konsultan dan perantara pemasaran, bukan sebagai pihak pengembang atau pemilik proyek.

  2. Lokasi dan Akses Kawasan
    Informasi lokasi, akses jalan, serta fasilitas di sekitar kawasan disampaikan sebagai gambaran umum. Jarak, estimasi waktu tempuh, dan kemudahan akses dapat berbeda tergantung kondisi lalu lintas, rute perjalanan, dan situasi lapangan saat kunjungan.

  3. Fasilitas Kawasan
    Seluruh ilustrasi, render 3D, foto, maupun visual fasilitas kawasan bertujuan sebagai representasi konsep. Realisasi fasilitas mengikuti perencanaan dan ketentuan pengembang serta dapat mengalami penyesuaian dalam proses pembangunan.

  4. Alasan Membeli dan Informasi Pemasaran
    Uraian manfaat, keunggulan kawasan, dan alasan pembelian disusun sebagai informasi pemasaran yang bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan hasil investasi, kenaikan nilai, atau keuntungan tertentu di masa depan.

  5. Tipe-Tipe Unit dan Spesifikasi
    Data tipe unit, luas bangunan, luas tanah, jumlah ruangan, serta spesifikasi lainnya mengacu pada informasi awal dari pengembang. Spesifikasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan teknis, regulasi, dan ketersediaan unit.

  6. Harga dan Estimasi Cicilan
    Informasi harga mulai dan estimasi cicilan disampaikan sebagai ilustrasi berdasarkan asumsi umum, program pembiayaan tertentu, dan simulasi perbankan. Nilai aktual dapat berbeda tergantung tipe unit, skema pembayaran, suku bunga, tenor, serta kebijakan bank yang berlaku. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  7. Program Promosi dan Fasilitas Pembelian
    Seluruh program promosi, subsidi, dan fasilitas pembelian mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pengembang dan/atau mitra perbankan. Ketersediaan program dapat berbeda pada setiap unit, periode, dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  8. Proses Transaksi dan Legalitas
    Seluruh proses transaksi, termasuk Akta Jual Beli (AJB), balik nama, sertifikasi, dan pengurusan legal lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan pihak berwenang seperti notaris dan bank terkait.

  9. Konsultasi dan Informasi Lanjutan
    Informasi yang ditampilkan di halaman ini bersifat informatif. Untuk detail yang lebih akurat dan terkini, calon pembeli disarankan melakukan konfirmasi langsung melalui tim Properti Studio sebelum mengambil keputusan.


Properti

Urusan Properti. Simpel.

Agen properti profesional dengan spesialisasi digital marketing dan iklan online. Dari mencari hingga menjual, kami membantu pemilik dan calon pembeli properti melewati setiap langkah dengan mudah — karena jual beli properti memang bisa dibikin simpel.

Jalan Sriwijaya 42

Surabaya, Jawa Timur

Indonesia

powered by.

Dikelola oleh Edy Santoso | Agen Galaxy Property · PT Galaxy Putra Prima · Anggota AREBI No. 1239-SP/DPP-AREBI/1/2026 · ID Agen: 005-00016 · Sertifikasi LSP No. BPT 255 00407 2020

@ 2026 Properti Studio. All Right Reserved.

Disclaimer.

  1. Informasi Developer
    Informasi mengenai pengembang disajikan berdasarkan data dan materi resmi yang diperoleh dari pihak developer terkait. Properti Studio berperan sebagai konsultan dan perantara pemasaran, bukan sebagai pihak pengembang atau pemilik proyek.

  2. Lokasi dan Akses Kawasan
    Informasi lokasi, akses jalan, serta fasilitas di sekitar kawasan disampaikan sebagai gambaran umum. Jarak, estimasi waktu tempuh, dan kemudahan akses dapat berbeda tergantung kondisi lalu lintas, rute perjalanan, dan situasi lapangan saat kunjungan.

  3. Fasilitas Kawasan
    Seluruh ilustrasi, render 3D, foto, maupun visual fasilitas kawasan bertujuan sebagai representasi konsep. Realisasi fasilitas mengikuti perencanaan dan ketentuan pengembang serta dapat mengalami penyesuaian dalam proses pembangunan.

  4. Alasan Membeli dan Informasi Pemasaran
    Uraian manfaat, keunggulan kawasan, dan alasan pembelian disusun sebagai informasi pemasaran yang bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan hasil investasi, kenaikan nilai, atau keuntungan tertentu di masa depan.

  5. Tipe-Tipe Unit dan Spesifikasi
    Data tipe unit, luas bangunan, luas tanah, jumlah ruangan, serta spesifikasi lainnya mengacu pada informasi awal dari pengembang. Spesifikasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan teknis, regulasi, dan ketersediaan unit.

  6. Harga dan Estimasi Cicilan
    Informasi harga mulai dan estimasi cicilan disampaikan sebagai ilustrasi berdasarkan asumsi umum, program pembiayaan tertentu, dan simulasi perbankan. Nilai aktual dapat berbeda tergantung tipe unit, skema pembayaran, suku bunga, tenor, serta kebijakan bank yang berlaku. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  7. Program Promosi dan Fasilitas Pembelian
    Seluruh program promosi, subsidi, dan fasilitas pembelian mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pengembang dan/atau mitra perbankan. Ketersediaan program dapat berbeda pada setiap unit, periode, dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  8. Proses Transaksi dan Legalitas
    Seluruh proses transaksi, termasuk Akta Jual Beli (AJB), balik nama, sertifikasi, dan pengurusan legal lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan pihak berwenang seperti notaris dan bank terkait.

  9. Konsultasi dan Informasi Lanjutan
    Informasi yang ditampilkan di halaman ini bersifat informatif. Untuk detail yang lebih akurat dan terkini, calon pembeli disarankan melakukan konfirmasi langsung melalui tim Properti Studio sebelum mengambil keputusan.


Properti

Urusan Properti. Simpel.

Agen properti profesional dengan spesialisasi digital marketing dan iklan online. Dari mencari hingga menjual, kami membantu pemilik dan calon pembeli properti melewati setiap langkah dengan mudah — karena jual beli properti memang bisa dibikin simpel.

Jalan Sriwijaya 42

Surabaya, Jawa Timur

Indonesia

powered by.

Dikelola oleh Edy Santoso | Agen Galaxy Property · PT Galaxy Putra Prima · Anggota AREBI No. 1239-SP/DPP-AREBI/1/2026 · ID Agen: 005-00016 · Sertifikasi LSP No. BPT 255 00407 2020

@ 2026 Properti Studio. All Right Reserved.

Disclaimer.

  1. Informasi Developer
    Informasi mengenai pengembang disajikan berdasarkan data dan materi resmi yang diperoleh dari pihak developer terkait. Properti Studio berperan sebagai konsultan dan perantara pemasaran, bukan sebagai pihak pengembang atau pemilik proyek.

  2. Lokasi dan Akses Kawasan
    Informasi lokasi, akses jalan, serta fasilitas di sekitar kawasan disampaikan sebagai gambaran umum. Jarak, estimasi waktu tempuh, dan kemudahan akses dapat berbeda tergantung kondisi lalu lintas, rute perjalanan, dan situasi lapangan saat kunjungan.

  3. Fasilitas Kawasan
    Seluruh ilustrasi, render 3D, foto, maupun visual fasilitas kawasan bertujuan sebagai representasi konsep. Realisasi fasilitas mengikuti perencanaan dan ketentuan pengembang serta dapat mengalami penyesuaian dalam proses pembangunan.

  4. Alasan Membeli dan Informasi Pemasaran
    Uraian manfaat, keunggulan kawasan, dan alasan pembelian disusun sebagai informasi pemasaran yang bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan hasil investasi, kenaikan nilai, atau keuntungan tertentu di masa depan.

  5. Tipe-Tipe Unit dan Spesifikasi
    Data tipe unit, luas bangunan, luas tanah, jumlah ruangan, serta spesifikasi lainnya mengacu pada informasi awal dari pengembang. Spesifikasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan teknis, regulasi, dan ketersediaan unit.

  6. Harga dan Estimasi Cicilan
    Informasi harga mulai dan estimasi cicilan disampaikan sebagai ilustrasi berdasarkan asumsi umum, program pembiayaan tertentu, dan simulasi perbankan. Nilai aktual dapat berbeda tergantung tipe unit, skema pembayaran, suku bunga, tenor, serta kebijakan bank yang berlaku. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  7. Program Promosi dan Fasilitas Pembelian
    Seluruh program promosi, subsidi, dan fasilitas pembelian mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pengembang dan/atau mitra perbankan. Ketersediaan program dapat berbeda pada setiap unit, periode, dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  8. Proses Transaksi dan Legalitas
    Seluruh proses transaksi, termasuk Akta Jual Beli (AJB), balik nama, sertifikasi, dan pengurusan legal lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan pihak berwenang seperti notaris dan bank terkait.

  9. Konsultasi dan Informasi Lanjutan
    Informasi yang ditampilkan di halaman ini bersifat informatif. Untuk detail yang lebih akurat dan terkini, calon pembeli disarankan melakukan konfirmasi langsung melalui tim Properti Studio sebelum mengambil keputusan.


Properti

Urusan Properti. Simpel.

Agen properti profesional dengan spesialisasi digital marketing dan iklan online. Dari mencari hingga menjual, kami membantu pemilik dan calon pembeli properti melewati setiap langkah dengan mudah — karena jual beli properti memang bisa dibikin simpel.

Jalan Sriwijaya 42

Surabaya, Jawa Timur

Indonesia

powered by.

Dikelola oleh Edy Santoso | Agen Galaxy Property · PT Galaxy Putra Prima · Anggota AREBI No. 1239-SP/DPP-AREBI/1/2026 · ID Agen: 005-00016 · Sertifikasi LSP No. BPT 255 00407 2020

@ 2026 Properti Studio. All Right Reserved.