Update BPHTB Surabaya: Diskon Diperpanjang ke 1–31 Agustus 2026
Edy Santoso
Periode pertama program pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Surabaya berakhir pada 31 Juli 2026. Bagi yang belum sempat menuntaskan pembayaran di jendela pertama, kesempatan belum tertutup. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memperpanjang insentif ini ke periode kedua, dengan periode pembayaran 1 hingga 31 Agustus 2026, masih dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pada artikel sebelumnya, kami sudah mengulas rincian periode 10–31 Juli. Kali ini fokusnya pada apa yang berubah di periode kedua, dan siapa yang paling diuntungkan bila menyelesaikan peralihan hak di bulan Agustus.
Rincian Pengurangan Periode Kedua
Untuk perolehan hak melalui jual beli, besaran pengurangan pokok BPHTB pada periode 1–31 Agustus 2026:
NPOP Rp0 – Rp1 miliar: pengurangan 25%
NPOP di atas Rp1 miliar – Rp2 miliar: pengurangan 10%
NPOP di atas Rp2 miliar: pengurangan 5%
Untuk perolehan hak non jual beli — waris, hibah, dan sejenisnya:
NPOP Rp0 – Rp1 miliar: pengurangan 40%
NPOP di atas Rp1 miliar – Rp2 miliar: pengurangan 25%
NPOP di atas Rp2 miliar: pengurangan 15%
Sama seperti periode sebelumnya, pengurangan ini tidak berlaku untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
Apa yang Berubah dari Periode Juli
Dibanding jendela pertama, potongan untuk kategori jual beli sedikit disesuaikan turun. Pada 10–31 Juli, NPOP Rp0–Rp1 miliar mendapat potongan 30% dan kategori Rp1–Rp2 miliar mendapat 15%. Di periode Agustus, keduanya menjadi 25% dan 10%. Potongan untuk NPOP di atas Rp2 miliar tetap 5%.
Kabar baiknya, kategori waris dan hibah dengan NPOP di bawah Rp1 miliar tetap mendapat potongan tertinggi, yaitu 40% — sama seperti periode Juli. Bagi keluarga yang mengurus balik nama warisan properti bernilai menengah ke bawah, dua jendela ini praktis menawarkan keringanan yang setara.
Kenapa Periode Kedua Tetap Layak Dimanfaatkan
Bagi calon pembeli yang akadnya baru rampung di awal Agustus, jendela kedua ini menutup celah bagi mereka yang tidak sempat membayar di bulan Juli. Potongan pada pokok BPHTB adalah penghematan riil di luar harga unit — komponen biaya yang sering luput dihitung pembeli pemula saat menyusun anggaran.
Untuk keluarga yang tengah mengurus warisan atau hibah properti, kategori non jual beli tetap menjadi yang paling ringan sepanjang tahun. Momen ini pas untuk menuntaskan balik nama yang mungkin selama ini tertunda karena pertimbangan biaya. Setelah 31 Agustus lewat, tarif BPHTB kembali normal hingga program serupa digelar tahun berikutnya.
Cara Memanfaatkan dan Batas Waktunya
Pembayaran BPHTB umumnya diselesaikan lewat virtual account bank mitra Bapenda, sehingga prosesnya bisa rampung tanpa antre lama. Wajib pajak perlu mendaftarkan objek pajak lebih dulu melalui laman resmi bapenda.surabaya.go.id, lalu memilih menu BPHTB dan melengkapi berkas yang diminta.
Kunci utamanya ada di tanggal pembayaran. Insentif dihitung berdasarkan kapan BPHTB dibayar, bukan kapan transaksi disepakati. Jadi bila targetnya masuk periode kedua, pastikan pembayaran benar-benar dilakukan hingga 31 Agustus 2026, bukan menunda sampai jendela tertutup. Informasi lengkap dan panduan pengajuan dapat dicek di bapenda.surabaya.go.id atau kanal resmi @bapendasurabaya.
Artikel ini bersifat informasi umum untuk tujuan edukasi, bukan nasihat keuangan atau hukum yang bersifat personal. Besaran pengurangan BPHTB dapat berbeda tergantung kategori transaksi, NPOP, dan tanggal pembayaran masing-masing objek pajak. Untuk simulasi dan kepastian besaran sesuai kondisi transaksi Anda, konsultasikan langsung dengan Bapenda Kota Surabaya atau notaris/PPAT terkait.
Sedang menyelesaikan pembelian rumah di Surabaya dan ingin memanfaatkan periode kedua diskon BPHTB ini sebelum tutup? Tim Properti Studio siap membantu Anda menemukan hunian yang sesuai kebutuhan sekaligus mendampingi proses transaksinya. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.


