Dari IMB ke PBG: Apa yang Berubah dan Kapan Pembeli Rumah Perlu Mengurusnya
Edy Santoso
Sejak 2021, izin bangunan tidak lagi bernama IMB. Penggantinya PBG, singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung.
Aturannya ada di PP No. 16/2021, yang terbit menyusul UU Cipta Kerja.
Bedanya apa
IMB adalah izin yang harus dipegang sebelum bangunan berdiri.
PBG bekerja sedikit berbeda. Yang dinilai adalah apakah bangunan sudah sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah — mulai dari rancangan, pelaksanaan, sampai pemakaiannya.
PBG diperlukan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan (Pasal 1 angka 17 PP No. 16/2021). Permohonannya diajukan lewat sistem daring, bukan lagi antre di loket.
IMB lama Anda tetap berlaku
Ini yang paling sering ditanyakan pemilik rumah lama.
Ketentuan peralihan PP No. 16/2021 menyatakan izin yang sudah diterbitkan pemerintah daerah sebelum aturan itu berlaku tetap sah. IMB yang sudah terbit berlaku sampai masa berlakunya habis.
Jadi rumah dengan IMB lama tidak perlu buru-buru diganti, selama bentuk, ukuran, dan fungsinya tidak berubah.
Untuk bangunan yang sudah berdiri tetapi belum punya PBG, jalannya adalah mengurus Sertifikat Laik Fungsi — surat yang menyatakan bangunan layak dipakai.
Dua dokumen ini sering tertukar. PBG berkaitan dengan rencana membangun atau mengubah bangunan. Sertifikat Laik Fungsi berkaitan dengan bangunan yang sudah jadi dan siap dipakai.
Bagaimana proses pengajuannya
Permohonan diajukan lewat sistem daring, lalu berjalan dalam dua tahap.
Tahap pertama, rancangan bangunan diperiksa apakah sudah memenuhi standar teknis. Tahap kedua, izinnya diterbitkan setelah pemeriksaan itu selesai.
Karena rancangan diperiksa lebih dulu, gambar bangunan perlu disiapkan sebelum mengajukan — bukan dibuat sambil jalan.
Kapan pembeli rumah berurusan dengan PBG
Beli rumah baru dari pengembang. Izin bangunan wajib sudah dipenuhi pengembang sebelum PPJB ditandatangani, dan salinannya diberikan kepada pembeli (Pasal 22I PP No. 12/2021). Minta salinannya, jangan cukup diperlihatkan.
Beli rumah bekas. Minta dokumen izinnya, lalu bandingkan gambarnya dengan bangunan yang sekarang. Rumah yang pernah diperluas sering tidak lagi cocok dengan gambar aslinya.
Renovasi. Pekerjaan yang menambah luas, menambah lantai, atau mengubah struktur memerlukan PBG.
Bangun di kavling sendiri. PBG diurus sebelum tukang mulai bekerja.
Berapa biayanya
Retribusi PBG ditetapkan pemerintah daerah masing-masing, dan besarnya bergantung pada luas serta fungsi bangunan. Angkanya berbeda antar kota dan kabupaten.
Tanyakan langsung ke dinas terkait di daerah tempat bangunan berada.
Yang bisa dilakukan hari ini
Buka map dokumen rumah Anda.
Kalau ada IMB, simpan baik-baik — dokumen itu masih berguna. Kalau tidak ada dokumen izin sama sekali, urus sebelum Anda berencana menjual atau menjaminkan rumah, bukan setelah pembeli menunggu.
Artikel ini bersifat informasi umum untuk tujuan edukasi, bukan nasihat hukum yang bersifat personal. Retribusi dan prosedur berbeda antar daerah. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan dinas terkait di daerah Anda. Ketentuan diperiksa per 5 September 2026.
Sedang menimbang rumah bekas dan ingin memastikan dokumen bangunannya lengkap? Tim Properti Studio bisa membantu menelusurinya.


